Pasal 28
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Dalam hal Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek dapat disetujui, maka Kantor Merek:
mendaftar merek tersebut dalam Daftar Umum Merek;
memberitahukan pcndaftaran merek tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan pendaftaran merek;
memberikan Sertifikat Merek; dan
mengumumkan pendaftaran tersebut dalam Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) bcrkesimpulan bahwa pcrmintaan pendaftaran merek tidak dapat didaftar atau harus ditolak, maka Kantor Merek menetapkan keputusan tentang penolakan permintaan pendaftaran merek tersebut.
PRESIDEN
(3) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diberitahukan secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(4) Dalam hal ada keberatan, Kantor Merek menyampaikan tembusan
surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan keberatan.
