Pasal 29
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Sertfikat Merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang
mengajukan permintaan pendaftaran merek dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal merek tersebut didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(2) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui
kuasa, Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada kuasanya dengan tembusan kepada pemilik merek.
(3) Sertifikat Merek sebaigaimana dimaksud dalam ayat (1) me-muat
:
nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftarkan;
nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan berdasarkan Pasal 11;
tanggal pengajuan dan tanggal pencrimaan permintaan pendaftaran merek;
nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali, apabila permintaan pendaftaran diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan macam warna apabila merek tersebut menggunakan unsur warna, dan
PRESIDEN
apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia;
nomor dan tanggal pendaftaran;
kelas dan jenis barang atau jasa atas mana merek didaftarkan; dan
jangka waktu berlakunya pcndaftaran merek.
(4) Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi
pendaftaran merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merek.
(5) Permintaan pctikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
