UU
Pasal 27
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Merek yang memiliki
keahlian dan kualifikasi sebagai Pemeriksa Merek pada Kantor Merek.
(2) Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu.
(3) Kepada Pemeriksa Merek diberikan jenjang dan tunjangan
fungsional disamping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
