UU
PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH *)
Pasal 71
BAB None — .
Berhubung dengan keadaan pemilih yang tidak mungkin berada pada tempat pemberian suara yang ditentukan baginya, karena sifat pekerjaannya atau karena hal-hal lain, seperti pelaut, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, dan sebagainya, maka pasal ini memberi kesempatan kepada mereka untuk melakukan hak-pilihnya ditempat pemberian suara lain, asal masih dalam daerah pemilihan itu, dengan membawa surat kutipan daftar-pemilih mengenai namanya,
