Pasal 75
BAB None — .
Mengenai cara pembagian kursi untuk masing-masing daftar sesuai dengan sistim satu daerah pemilihan, yaitu pembagian kursi hanya dilakukan satu kali saja oleh Panitia Pemilihan Daerah yang mengadakan pemilihan, dengan melalui 3 taraf pembagian yakni:
1.Tiap daftar yang mencapai pembagi-pemilihan.
2.Gabungan daftar yang jumlah sisa suaranya mencapai pembagi pemilihan.
3.Daftar gabungan daftar yang jumlah sisa suaranya terbanyak,
Keterangan:
Beberapa pasal yang tidak dicantumkan di atas dianggap sudah cukup jelas.
Termasuk Lembaran-Negara No. 44 tahun 1956.
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-53 pada hari Jum'at tanggal 24 Agustus 1956, P.16/1956
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1956
YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1956/44; TLN NO. 1072
