Pasal 34
BAB None — .
Pasal ini menentukan siapa yang harus mengajukan tanda-gambar, sesuai dengan pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 9/1954.
Perbedaannya hanya bahwa dalam pasal ini Panitia Pemilihan Daerah memberi nomor yang terdiri dari angka biasa saja, tanpa huruf latin, sebab huruf latin dalam Peraturan Pemerintah No. 9/1954 dimaksudkan untuk menunjukkan daerah pemilihan, sedang Undang-undang ini hanya mengenai satu daerah pemilihan.
Pasal 38 pada pokoknya sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Umum.
Ayat 2 pasal ini dimaksudkan untuk mencegah kesukaran-kesukaran karena luasnya daerah dan sukarnya perhubungan. Lagi pula Panitia Pemilihan Daerah Kabupaten dianggap lebih mengetahui hal- ikhwal seseorang calon ataupun pemilih.
Pasal 39 mengandung pokok pikiran yang sama dengan pasal 33.
Pasal 47 sampai dengan pasal 55
Karena dipakai sistim satu daerah pemilihan, maka untuk pemilihan suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah penyusunan diftar-calon sementara dan daftar-calon tetap dilakukan oleh Panitia Penyelenggara yang sama. Misalnya untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, penyusunan daftar-calon sementara dan daftar-calon tetap kedua-duanya dilakukan oleh Panitia Pemilihan Daerah Propinsi itu sendiri. Oleh karena itu pasal-pasal yang mengandung ketentuan tentang daftar-calon sementara dan daftar-calon tetap berbeda dengan ketentuan-ketentuan yang mengenai hal tersebut dalam Undang-undang Pemilihan Umum.
Perbedaan-perbedaan itu antara lain:
a.Daftar-calon sementara yang disusun oleh Panitia Pemilihan Daerah diumumkan oleh Panitia tersebut
dalam daerahnya (pasal 48);
b.Setiap orang boleh mengajukan keberatan;
c.Panitia Pemilihan Daerah memeriksa daftar-calon sementara tersebut dalam rapat terbuka.
Dalam rapat terbuka itu kecuali diperiksa daftar-calon sementara, juga diambil keputusan mengenai keberatan yang diajukan; daftar yang tidak memakai tanda-gambar diberi tanda-gambar (pasal 5 1 ).
Kemudian Panitia Pemilihan Daerah dengan undian memberi nomor pada tiap-tiap daftar
dengan memperhatikan penggabungan, setelah mana daftar-calon sementara itu menjadi daftar-calon
tetap (pasal 52). Daftar-calon tetap diumumkan.
Pasal 56 sampai dengan pasal 72, tentang pemungutan dan penghitungan suara mengikuti prosedur
yang sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Umum. Kecuali dalam pasal 69 dimasukkan cara baru
tentang penghitungan suara dan Berita Acara Pemungutan Suara, di mana Panitia Pemungutan Suara
harus memeriksa berita acara pemungutan suara, yang diterimanya dari Panitia Penyelenggara
Pemungutan Suara.Setelah itu Panitia Pemungutan Suara mengirimkan Berita Acara Pemungutan
Suara yang sudah diperiksanya itu kepada Panitia Pemilihan Daerah, untuk mana pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah itu diadakan.
Pada pokoknya juga dalam hal pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah swatantra Propinsi pengiriman itu dari Panitia Pemungutan Suara dilakukan langsung ke Panitia Pemilihan Daerah Propinsi.
Tetapi atas pertimbangan kesulitan-kesulitan karena luasnya daerah dan sukarnya perhubungan, maka ayat 6 dari pasal ini membolehkan pengiriman itu melalui Panitia Pemilihan Daerah Kabupaten, dan dalam hal yang demikian Panitia Pemilihan Daerah Kabupaten juga melakukan pemeriksaan seperti yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara.
