Pasal 33
BAB None — .
Pasal pokoknya mengikuti prosedur yang dipakai dalam Undang-undang Pemilihan Umum. Hanya saja karena Undang-undang ini mengenal satu daerah pemilihan saja, maka tanda-gambar harus diajukan langsung kepada Panitia Pemilihan Daerah, untuk mana pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diadakan. Jelasnya tanda-gambar itu harus diajukan kepada:
a.Panitia Pemilihan Daerah Propinsi dalam hal pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi;
b.Panitia pemilihan Daerah Kabupaten, dalam hal pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten;
c.Panitia Pemilihan Daerah tingkat Yang terendah, dalam hal pemilihan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tingkat yang terendah.
Dalam hal ini untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi kesukaran- kesukaran karena luasnya Daerah dan sulitnya perhubungan dapat diperkecil, sebab yang akan mengajukan tanda-gambar itu ialah pengurus yang tertinggi dari sesuatu partai di daerah swatantra itu. Pengurus demikian pada galibnya bertempat kedudukan di ibukota daerah swatantra yang bersangkutan, sehingga dekat dengan Panitia Pemilihan Daerah, dimana tanda-gambar itu harus disampaikan.
