UU
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1953 tentang PENGUBAHAN BEA PEMBUBARAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL...
Pasal 5
Cara pekerjaan.
(1) Untuk mengambil keputusan tentang MENETAPKAN surat ketetapan diharuskan hasil panitia selengkapnya, termasuk ketua. (2) Keputusan diambil dengan suara terbanyak. (3) Apabila suara sama banyaknya maka suara ketua MEMUTUSKAN. (4) Menteri Keuangan dapat memberikan uang hadir kepada ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti.
