UU
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1953 tentang PENGUBAHAN BEA PEMBUBARAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL...
Pasal 4
Sumpah.
(1) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti mengangkat sumpah kehadapan pegawai tinggi, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sebagai berikut:
"Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya sebagai........... dari Panitia Pertimbangan akan bekerja dengan jujur, saksama dan adil bahwa saya akan merahasiakan apa yang harus diraha-siakan". (2) Tentang pengangkatan sumpah (janji) itu dibuat berita acara.
