UU
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1953 tentang PENGUBAHAN BEA PEMBUBARAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL...
Pasal 6
Kohir.
(1) Surat ketetapan itu disusun dan diberikan nomor per inspeksi dan simuat dalam kohir. (2) Ketua panitia MENETAPKAN kohir. (3) Surat isian untuk kohir ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak di Jakarta.
