UU
PESANTREN
Pasal 9
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:
- berpendidikan Pesantren;
- berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;
- memiliki kompetensi ilmu agama Islam.
(1) (2) Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan pemimpin tertinggi Pesantre YanB mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelen ggaraan Pe santren.
(3) Dalam penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kiai dapat dibantu oleh:
- pendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren; dan/atau
- pengelola Pesantren.
(4) Pengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan Pesantren'
