UU
PESANTREN
Pasal 8
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
mengembangkan (1) Penyelenggaraan Pesantren wajib nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Trrnggal Ika.
(21 Penyelenggaraan
SK No 006350 A
PRESIDEN
(2) Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.
