Pasal 10
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang
bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
(2) Selain
SK No 006351 A
PRESIDEN
(2) Selain Santri yang bermukim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
(3) Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan
kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan bahasa.
(4) Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dididik untuk menanamkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 1 1
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau
asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang
bermukim selama masa proses pendidikan di Pesantren. pada (2) Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
Pasal12... SK No 006352 A
PRESIDEN
