UU
PESANTREN
Pasal 12
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau
musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf d harus memperhatikan aspek daya
tampung, kebersihan, dan kenyamanan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
