UU
PESANTREN
Pasal 13
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab
Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan secara
sistematis, terintegrasi, dan komprehensif.
(2) Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan
Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/atau metode pembelajaran lain.
