UU
PESANTREN
Pasal 14
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
SK No 006353 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Keempat Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Paragraf 1 Umum
