UU
PESANTREN
Pasal 15
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.