UU
PESANTREN
Pasal 16
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan
berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pesantren.
(2) Fungsi Pendidikan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman.
