Pasal 17
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal
danlatau nonformal.
(2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat
jenjang (1) meliputi Pendidikan Pesantren pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
(3) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada
jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayal {2) berbentuk:
- satuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atau
- satuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal wustha.
(4) Pendidikan
SK No 006354 A
PRESIDEN
(4) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada
jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal ulYa.
(5) Jenjang Pendidikan Muadalah dapat
diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulYa secara berkesinambungan
(6) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada
jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berbentuk Mahad A1y.
(7) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk pengkajian Kitab Kuning.
