UU
PESANTREN
Pasal 50
(1) Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren
dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/ atau internasional.
(1) (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat dilakukan dalam bentuk:
- pertukaran peserta didik;
- olimpiade;
- sistem pendidikan;
- kurikulum;
- bantuan pendanaan;
- pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau
- bentuk kerja sama lainnya.
(1) (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 006367 A
PRESIDEN
