UU
PESANTREN
Pasal 51
BAB 7 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren,
masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pesantren.
(1) (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat berupa:
- memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;
- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah daiam penyelenggaraan Pesantren ;
- mendukung setiap kegiatan Yang dilaksanakan Pesantren;
- mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren;
- mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; dan
- memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren. perseorangan, (3) Partisipasi dapat dilakukan secara kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.
SK No 006368 A
PRESIDEN
