UU
PESANTREN
Pasal 49
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi
Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
(2) Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
KERJA SAMA
