Pasal 48
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren
berasal dari masyarakat. pendanaan (2) Pemerintah Pusat membantu penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara d.q ketentuan peraturan perundang-undangan. pendanaan (3) Pemerintah Daerah membantu penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sumber
SK No 006366 A
PRESIDEN
(5) Sumber pendanaan Pesantren yang berasal dari
hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
