Pasal 46
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren pemberdayaan dalam melaksanakan fungsi masyarakat.
(2) Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
- bantuan keuangan;
- bantuan sarana dan prasarana;
- bantuan teknologi; dan/atau
- pelatihanketerampilan.
(3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sesllai dengan kemarnpuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 006365 A
PRESIDEN
Pasal47
(1) Menteri mengembangkan sistem informasi dan
manajemen untuk mengelola data dan informasi Pesantren.
(2) Sistem informasi dan manajemen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh Menteri.
(3) Data dan informasi hasil pengelolaan digunakan
untuk pengembangan Pesantren.
PENDANAAN
