UU
PESANTREN
Pasal 45
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentuk:
- pelatihan dan praktik kerja lapangan;
- penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;
- pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah; pemasaran d. pendampingan dan pemberian bantuan terhadap produk masyarakat;
- pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;
- pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;
- pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
- pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau
- pengembangan program lainnya.
