UU
PESANTREN
Pasal 44
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
pemberdayaan Dalam menyelenggarakan fungsi masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan.
Pasal45...
SK No 006364 A
PRESTDEN
