UU
PESANTREN
Pasal 43
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.