UU
PESANTREN
Pasal 42
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
Bagian Keenam Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
