UU
PESANTREN
Pasal 40
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus:
- menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;
- memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;
- mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;
- menjaga kerukunan hidup umat beragama;
- selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air; dan
- menjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang moderat.
. Pasal 4l .
SK No 006363 A
PRESIDEN
Pasal 4 1
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatan:
- pengajaran dan pembelaj aran;
- ceramah, kajian, dan diskusi;
- media dan teknologi informasi;
- seni dan budaya;
- bimbingan dan konseling;
- keteladanan;
- pendampingan;dan/atau
- pendekatan lain.
