UU
PESANTREN
Pasal 39
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh Pesantren.
