UU
PESANTREN
Pasal 38
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:
- upaya
SK No 006362 A
PRESIDEN
a upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt. dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran; b mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan C menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
