UU
PESANTREN
Pasal 5
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Pesantren terdiri atas:
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
(1) (2) Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat
harus memenuhi unsur paling sedikit:
- Kiai;
- Santri yang bermukim di Pesantren;
- pondok atau asrama;
- masjid atau musala; dan
- kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
Bagian Kedua Pendirian
