UU
PESANTREN
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputi
- pendidikan;
- dakwah SK No 006348 A
PRESIDEN
- dakwah; dan
- pemberdayaan masyarakat
Bagian Kesatu Umum
