UU
PESANTREN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pesantren diselenggarakan dengan tujuan:
- membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;
- membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan yang c. meningkatkan kualitas hidup masyarakat berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.
