UU
PESANTREN
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan Pesantren berasaskan :
- Ketuhanan Yang Maha Esa;
- kebangsaan;
- kemandirian;
- keberdayaan
- kemaslahatan;
- multikultural;
- profesionalitas;
- akuntabilitas;
- keberlanjutan; dan
- kepastian hukum
