UU
PESANTREN
Pasal 6
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan,
organisasi masyarakat Islam, danf atau masyarakat.
(21 Pendirian
SK No 006349 A
PRESIDEN
pada (2) Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib:
- berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika; sebagaimana b. memenuhi unsur Pesantren dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21; kepala c. memberitahukan keberadaannya kepada desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan kepada d. mendaftarkan keberadaan Pesantren Menteri. sebagaimana (3) Dalam hal pendirian Pesantren Menteri dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, me mberikan izin terdaftar.
