UU
PESANTREN
Pasal 33
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Kiai
dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga kultur dan kekhasan Pesantren.
(2) Kultur dan kekhasan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan karakter dan nilai Islam rahmatan lil'alamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
