UU
PESANTREN
Pasal 34
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Pendidik pada Pendidikan Pesantren jalur
pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional.
(2) Kualifikasi
SK No 006361 A
PRESIDEN
(2\ Kualifikasi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpendidikan Pesantren dan/atau pendidikan tinggi.
(3) Kompetensi sebagai pendidik profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan bertanggung jawab. (41 Penetapan pendidik sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
