UU
PESANTREN
Pasal 32
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal dari bantuan Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, danf atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Paragraf 5 Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pesantren
