UU
PESANTREN
Pasal 29
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Majelis Masyayikh bertugas:
- menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;
- memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;
- merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;
- merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan
- memeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.
