UU
PESANTREN
Pasal 28
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari
Dewan Masyayikh.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Majelis
Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri.
