UU
PESANTREN
Pasal 27
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren
membentuk Dewan Masyayikh.
(1) (2) Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat
dipimpin oleh seorang Kiai.
(3) Dewan Masyayikh memiliki tugas paling sedikit:
- men)rusun kurikulum Pesantren;
- melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; dan Majelis e. menyampaikan data Santri yang lulus kepada Masyayikh.
Paragraf 4 Majelis Masyayikh
