UU
PESANTREN
Pasal 26
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren,
disusun sistem penjaminan mutu.
(2) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi:
- melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;
- mewujudkan pendidikan yang bermutu; dan
- memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.
(3) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diarahkan pada aspek:
- peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;
- penguatan pengelolaan Pesantren; dan
- peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren.
(4)Sistem...
SK No 006358 A
PRESIDEN
-t6-
(4) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh Majelis Masyayikh.
(5) Rumusan penjaminan mutu yang disusun oleh
Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3 Dewan Masyayikh
