UU
PESANTREN
Pasal 30
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e disampaikan kepada Menteri. (21 Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Menteri melakukan:
- pemetaan mutu;
- perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; dan
- pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu,
perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Menteri.
Pasal31...
SK No 006360 A
PRESIDEN
