Pasal 21
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah
menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal, dan penilaian oleh Menteri. (21 Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:
- melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau
- mendapatkan kesempatan kerja.
Pasal22
(1) Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik
pada program sarjana, magister, dan doktor.
(2) Mahad
SK No 006356 A
PRESIDEN
(2) Ma'had Aly mengembangkan rumpun ilmu agama
Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu.
(3) Pendalaman bidang ilmu keislaman yang
diselenggarakan oleh Mahad Aly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi kajian.
1 (4) Mahad Aly dapat menyelenggarakan lebih dari (satu) konsentrasi kajian pada 1 (satu) rumpun ilmu agama Islam.
(5) Kurikulum Ma'had AIy wajib memasukkan materi
muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
(6) Ma'had Aly memiliki otonomi untuk mengelola
lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma'had Aly.
(7) Santri Ma?rad Aly yang telah menyelesaikan proses
pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan kerja.
