UU
PESANTREN
Pasal 20
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas
kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum.
(2) Penyusunan rumusan kerangka dasar dan struktur
kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis Masyayikh.
(3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
