UU
PESANTREN
Pasal 19
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah
menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan Muadalah.
(2) Santri
SK No 006355 A
PRESIDEN
(2) Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak:
- melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau
- mendapatkan kesempatan kerja.
