Pasal 23
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal
dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. (21 Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai tanda kelulusan.
(3) Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan
nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian.
(4)Lulusan...
SK No 006357 A
PRESIDEN
15
(4) Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan
nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau kesempatan kerja.
Pasal24 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
