Pasal 9
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
direncanakan sebesar Rp764.925.064.771.000,00 (tujuh
ratus enam puluh empat triliun sembilan ratus dua
puluh lima miliar enam puluh empat juta tujuh ratus
tujuh puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
Transfer ke Daerah; dan
Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar
Rp704.925.064.771.000,00 (tujuh ratus empat triliun
sembilan ratus dua puluh lima miliar enam puluh empat
juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), yang
terdiri atas:
Dana Perimbangan;
DID; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.240
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp60.000.000.000.000,00
(enam puluh triliun rupiah).
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan
ketentuan:
- 90% (sembilan puluh persen) dialokasikan secara
merata kepada setiap desa; dan
- 10% (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan
jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas
wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
