Pasal 8
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar
Rp1.315.526.103.976.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus
www.peraturan.go.id
2016, No.240 -14-
lima belas triliun lima ratus dua puluh enam miliar
seratus tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu
rupiah).
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan
hibah negara sebesar Rp2.199.074.000.000,00 (dua
triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh
puluh empat juta rupiah), yang dihibahkan dan/atau
diterushibahkan ke daerah.
(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi,
dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dalam Peraturan Presiden.
